SEMARANG
- Perkembangan teknologi yang sangat masif saat ini tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga menghadirkan ancaman destruktif terhadap berbagai bidang dan profesi, termasuk profesi dosen. Di sisi lain perguruan tinggi dihadapkan pada fenomena ekspektasi masyarakat yang tinggi. Kondisi inilah yang mendasari Kementerian Agama untuk melakukan terobosan kebijakan dalam pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof Dr HM Mukhsin Jamil MAg, salah satu anggota Tim Pokja yang dibentuk Kemenag sekaligus Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Walisongo Semarang, saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Nasional Keilmuan Dakwah dan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan APDII dan FORDAKOM di Hotel Mahima, Semarang (25-26/1/2026).

Dalam paparannya, Mukhsin Jamil menjelaskan latar belakang dan arah kebijakan pemerintah terkait pengembangan PTKI. Perkembangan teknologi saat ini dipandang sangat destruktif dan mengancam banyak profesi, termasuk dosen. Situasi yang sangat destruktif ini meniscayakan kita semua untuk melakukan inovasi dalam dunia pendidikan. Menurutnya, bangsa Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan strategis, termasuk bagaimana melahirkan berbagai cabang ilmu yang dibutuhkan masyarakat sesuai perkembangan zaman. 

Salah satu isu krusial yang disoroti adalah kondisi 59 PTKIN di Indonesia yang sangat homogen. Antara satu PTKIN dengan yang lain, bedanya sangat sedikit. Umumnya hanya memiliki fakultas Ushuluddin, Tarbiyah, Syariah, dan Adab. Ini menjadi tantangan tersendiri. Homogenitas tersebut dinilai tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.

Arus Utama Kebijakan Dirjen Pendis

Untuk menjawab tantangan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) mendorong sejumlah arus utama kebijakan di lingkungan perguruan tinggi dalam beberapa poin, yaitu: 1) Riset ilmu pengetahuan baru melalui pendekatan integrasi-interkoneksi keilmuan, 2) Pengembangan program studi vokasi dan profesi, seperti prodi vokasi keagamaan dan pengelolaan yayasan-yayasan keagamaan yang membutuhkan program studi variatif, dan 3) Pertimbangan kejenuhan program studi, agar tidak terjadi oversupply lulusan yang tidak terserap pasar kerja.

Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, Kemenag telah membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) dengan tugas spesifik: Pokja 1 terkait pengembangan program studi profesi, Pokja 2 dalam pengembangan program studi vokasi, dan Pokja 3 terkait pengembangan akademik. 

Mukhsin Jamil juga menjelaskan bahwa dalam mengawal kebijakan ini terdapat beberapa pendekatan yang digunakan: 1. Scientific evolution: Perubahan menyeluruh (100%) pada sebuah keilmuan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, 2. Safety belt approach: Mempertahankan sebagian yang masih relevan dan baik, sambil melakukan pembaruan pada aspek lainnya, dan 3. Everything or anything goes: Membuka ruang seluas-luasnya bagi inovasi, asalkan berani berkontestasi dan mempertanggungjawabkan secara ilmiah.

Selanjutnya strategi pengembangan yang dicanangkan meliputi: Integrasi-interkoneksi keilmuan antara ilmu agama dan ilmu umum, Islamisasi/skriptualisasi/spiritualisasi/humanisasi ilmu pengetahuan, Kontekstualisasi agar relevan dengan kebutuhan masyarakat, Problem solving untuk menjawab persoalan konkret, Pendekatan digital dan global mengikuti perkembangan zaman

Kerja Konkret Pokja

Seanjutnya Tim Pokja memiliki sejumlah tugas konkret yang harus diselesaikan:

  1. Menyusun naskah akademik yang mencakup landasan filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis
  2. Pelembagaan keilmuan berdasarkan kajian ontologi, epistemologi, dan aksiologi
  3. Pengembangan fakultas dan program studi, misalnya mengembangkan fakultas atau prodi yang fokus pada isu halal, ekonomi syariah digital, manajemen wakaf, atau bidang-bidang lain yang sesuai dengan kebutuhan kontemporer
  4. Desain kurikulum dan cabang ilmu yang inovatif dan relevan

Sarasehan Nasional ini diharapkan dapat menjadi forum dialog produktif antara pemerintah, perguruan tinggi, akademisi-para pakar, praktisi dan asosiasi untuk merumuskan arah pengembangan PTKI yang lebih adaptif, inovatif dan mampu menjawab tantangan zaman. Kegiatan yang dihadiri oleh para dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi serta akademisi dari berbagai PTKIN se-Indonesia ini menghasilkan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.